Dasar hukum dan teori pernikahan Beda Kewarganegaraan
Perkawinan beda kewarganegaraan atau kebangsaan merupakan hal yang tidak aneh lagi di Indonesia. Banyak wanita atau pria kebangsaan Indonesia yang menikah dengan pria atau wanita yang berkebangsaan lain. Menurut Undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974 pernikahan campuran adalah pernikahan antara 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan , karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan Indonesia.
Syarat untuk melakukan pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
Surat-surat yang harus dipersiapkan Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:
a. Untuk calon suami
Calon suami harus melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan “Surat Keterangan” yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
1. Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
4. Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
5. Akte Kematian istri bila istri meninggal
6. Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
b. Untuk istri, harus melengkapi diri dengan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Data orang tua calon mempelai
4. Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
Akibat dari pernikahan campuran adalah dapat berdampak pada status kewarganegaraan suami dan istri. Menurut UU no. 62 th 1958 , anak hasil pernikahan beda kewarganegaraan hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja yaitu mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Menurut UU ini anak yang lahir dari perkawinan beda kewarganegaraan bisa memimliki kwearganegaraan Indonesia atau kewarganegaraan asing.
Untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing maka dibuatlah Undang-undang kewarganegaraan no. 12 tahun 2006. Undang undang ini membahas tentang diperbolehkannya kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan beda kewarganegaraan hal ini dalam rangka memecahkan masalah dalam perkawinan beda kewarganegaraan, jadi anak yang lahir dapat diakui sebagai warga negara Indonesia.
Penentuan sistem kewarganeagaraan yang dianut di dunia ada dua yaitu (Ius sanguinis) kewarganegaraa tunggal yang berdasarkan asas keturunan dan (Ius soli) yang berdasarkan tempat kelahiran.
Bila anak lahir (belum kawin) sebelum disahkannya UU kewarganegaraan dapat menjadi warga negara Indonesia yaitu dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Hal tersebut dapat doproses dengan syarat berikut :
1. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
4. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Berikut ini adalah hal yang dapat membuat orang kehilangan warga negaranya:
Perkawinan beda kewarganegaraan atau kebangsaan merupakan hal yang tidak aneh lagi di Indonesia. Banyak wanita atau pria kebangsaan Indonesia yang menikah dengan pria atau wanita yang berkebangsaan lain. Menurut Undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974 pernikahan campuran adalah pernikahan antara 2 orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan , karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan Indonesia.
Syarat untuk melakukan pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
- Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan dilakukan adalah perkawinan campuran.
- Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat- syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).
- Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, –anda dan calon suami anda,– (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan).
Surat-surat yang harus dipersiapkan Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:
a. Untuk calon suami
Calon suami harus melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan “Surat Keterangan” yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
1. Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
4. Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
5. Akte Kematian istri bila istri meninggal
6. Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
b. Untuk istri, harus melengkapi diri dengan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akte Kelahiran
3. Data orang tua calon mempelai
4. Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
Akibat dari pernikahan campuran adalah dapat berdampak pada status kewarganegaraan suami dan istri. Menurut UU no. 62 th 1958 , anak hasil pernikahan beda kewarganegaraan hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja yaitu mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Menurut UU ini anak yang lahir dari perkawinan beda kewarganegaraan bisa memimliki kwearganegaraan Indonesia atau kewarganegaraan asing.
Untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing maka dibuatlah Undang-undang kewarganegaraan no. 12 tahun 2006. Undang undang ini membahas tentang diperbolehkannya kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan beda kewarganegaraan hal ini dalam rangka memecahkan masalah dalam perkawinan beda kewarganegaraan, jadi anak yang lahir dapat diakui sebagai warga negara Indonesia.
Penentuan sistem kewarganeagaraan yang dianut di dunia ada dua yaitu (Ius sanguinis) kewarganegaraa tunggal yang berdasarkan asas keturunan dan (Ius soli) yang berdasarkan tempat kelahiran.
Bila anak lahir (belum kawin) sebelum disahkannya UU kewarganegaraan dapat menjadi warga negara Indonesia yaitu dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Hal tersebut dapat doproses dengan syarat berikut :
1. Fotokopi kutipan akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
2. Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3. Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
4. Pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
Berikut ini adalah hal yang dapat membuat orang kehilangan warga negaranya:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri
- Yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
- Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
- Bertempat tinggal diluar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas Negara
- Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Comments
Post a Comment